
ihk.fis.ung.ac.id-Setelah dipercaya selama tiga tahun berturut-turut sebagai tim penyusun Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Provinsi Gorontalo, Tim Ahli dari Program Studi PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo kembali melaksanakan rapat koordinasi bersama Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk membahas finalisasi kesiapan pelaksanaan survei lapangan tahun 2026 (11 Maret 2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh tahapan teknis dan administratif kegiatan survei dapat berjalan secara terstruktur, akuntabel, serta selaras dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Rapat yang berlangsung di FOX Hotel Gorontalo tersebut berlangsung dalam suasana diskusi konstruktif ini difokuskan pada sinkronisasi rencana kerja tim ahli dengan kebutuhan data riil di lapangan yang akan menjadi dasar penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Tahun 2026. Selain itu, pembahasan juga mencakup kesiapan instrumen survei, penentuan wilayah sasaran, mekanisme pengumpulan data harga barang dan jasa, serta penguatan koordinasi antar tim pelaksana.
Adapun tim ahli pelaksana dalam kegiatan penyusunan SHSR Provinsi Gorontalo Tahun 2026 terdiri dari Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., MA sebagai ketua tim, dengan anggota Zulfikar Adjie, S.Pd., M.Pd, Yayan Sahi, S.Pd., M.Pd, dan Sanri J. Dotutinggi, S.Pd., M.Pd. Tim ini bertanggung jawab dalam merancang metodologi survei, melakukan pengumpulan serta validasi data harga di lapangan, hingga menyusun rekomendasi standar harga yang akan menjadi rujukan dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Ketua Tim Ahli SHSR 2026, Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan proses survei yang akan dilaksanakan memiliki standar metodologis yang kuat serta menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kualitas penyusunan SHSR sangat ditentukan oleh akurasi data lapangan yang diperoleh secara objektif dan sistematis.
“Survei ini bukan sekadar kegiatan pengumpulan data harga, tetapi merupakan proses akademik dan teknokratis yang menjadi fondasi dalam penyusunan standar harga satuan daerah. Karena itu, setiap tahapan harus dipersiapkan secara matang agar data yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kondisi riil di lapangan dan dapat menjadi dasar kebijakan penganggaran daerah yang kredibel,” ujar Dr. Ramli Mahmud.
Dalam forum tersebut, Tim Ahli SHSR dari Prodi PPKn FIS UNG memaparkan rencana teknis pelaksanaan survei, termasuk metode pengambilan data, jadwal pelaksanaan kegiatan, serta mekanisme pengolahan dan validasi data hasil survei. Sementara itu, pihak Badan Keuangan Provinsi memberikan arahan terkait standar prosedur administrasi, sistem pelaporan kegiatan, serta pentingnya menjaga akurasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan standar harga yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat koordinasi ini, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memastikan seluruh kebutuhan teknis, administratif, dan operasional telah dipersiapkan secara optimal sebelum tim turun langsung ke lapangan. Finalisasi kesiapan survei ini diharapkan dapat memperkuat kualitas data yang dihasilkan sehingga penyusunan SHSR Provinsi Gorontalo Tahun 2026 dapat dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan relevan dengan dinamika harga di daerah.
Dengan adanya sinergi antara Tim Ahli SHSR Prodi PPKn FIS UNG dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, pelaksanaan survei diharapkan mampu menghasilkan basis data yang komprehensif sebagai landasan penting dalam perumusan standar harga satuan regional yang efektif, transparan, dan mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

