ihk.fis.ung.ac.id- Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., M.A., Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan Prodi S1 PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, menegaskan bahwa penegakan etik pemilu adalah fondasi utama kepercayaan publik yang tidak dapat ditawar dalam kondisi apa pun. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor: 187-PKE-DKPP/VIII/2025 terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo pada Kamis (9/10/2025). Sidang tetap dilanjutkan meski pengadu tidak hadir, sebagai bentuk komitmen DKPP dalam menjaga independensi dan integritas etik penyelenggara pemilu. “Etika pemilu adalah pilar kepercayaan publik. Ketidakhadiran pengadu tidak boleh menjadi penghalang tegaknya keadilan etik,” tegas Dr. Ramli Mahmud dengan nada tegas. Sidang ini menyoroti dugaan pelanggaran etik akibat status hukum teradu sebagai tersangka kasus penipuan proyek senilai Rp550 juta, yang oleh teradu dibantah dan dinyatakan terjadi sebelum ia dilantik menjadi anggota KPU. Melalui peran aktif Dr. Ramli Mahmud, TPD Gorontalo memperlihatkan sikap tegas bahwa penegakan etik harus berdiri di atas prinsip objektivitas, profesionalisme, dan keadilan, demi menjaga marwah demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu.