ihk.fis.ung.ac.id-Dalam sidang perkara yang melibatkan Bupati Gorontalo, Hamim Pou. Guru Besar Prodi PPKn UNG Prof. Dr. Sastro Wantu,SH.,M.Si secara tegas menyampaikan pandangan bahwa seorang pejabat tidak dapat dipidana atas dasar kebijakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sastro Wantu ketika dimintai keterangan sebagai ahli dalam persidangan, dengan menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap kebijakan pejabat publik yang diambil berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah, tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Kebijakan adalah produk dari diskresi pemerintahan yang memiliki legitimasi hukum. Sepanjang kebijakan tersebut tidak menyimpang dari norma hukum, etika administrasi negara, serta tidak bermuatan kesengajaan merugikan negara untuk kepentingan pribadi, maka tidak dapat dikriminalisasi,” tegas Prof. Sastro.Ia menambahkan, kriminalisasi terhadap kebijakan pejabat akan menjadi preseden buruk bagi roda pemerintahan dan berpotensi melemahkan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan strategis yang dibutuhkan publik.
Pernyataan akademik dari Prof. Sastro ini sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap diskresi pejabat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana ditegaskan bahwa kebijakan yang dilandasi itikad baik dan dalam koridor hukum administrasi negara tidak boleh menjadi objek kriminalisasi.
Kesaksian Prof. Sastro Wantu menambah bobot ilmiah dalam pertimbangan hukum perkara ini, serta menjadi pengingat penting akan urgensi membedakan antara perbuatan pidana dan tindakan administratif yang bersifat kebijakan publik.
Penulis : TIM Redaksi Jurusan IHK PPKn UNG