Luaran dan Capaian Tridharma

Kriteria 6. Pendidikan

6.1.      Keluaran dan Capaian Dharma Pendidikan (Kurikulum PS dan Perangkat Pembelajaran)

6.1.1.  Kebijakan

Program Studi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merujuk pada kebijakan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo dan kebijakan tingkat Universitas dalam menetapkan keluaran (output) dan capaian (outcomes) Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang pendidikan. Kebijakan ini menjadi dasar dalam perencanaan dan pengembangan kurikulum, serta perangkat pembelajaran yang digunakan di lingkungan program studi. Kurikulum Program Studi S1 PPKn disusun dengan mengacu pada pedoman penyusunan kurikulum Universitas Negeri Gorontalo serta Unit Pengelola Program Studi (UPTS) Fakultas Ilmu Sosial. Pedoman tersebut mencakup aspek perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan kurikulum secara berkelanjutan. Seluruh proses ini diselaraskan dengan arah kebijakan nasional, khususnya kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM), yang menekankan fleksibilitas pembelajaran, relevansi dengan kebutuhan dunia kerja, dan penguatan kompetensi lulusan.

Beberapa kebijakan utama yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum dan capaian pembelajaran Program Studi S1 PPKn antara lain meliputi:

  1.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Unduh
  2.  Panduan penyusunan kurikulum Pendidikan tinggi di era industry 4.0 untuk mendukung Merdeka belajar kampus Merdeka, kemdikbud ristek 2020, Unduh
  3.  Peraturan Rektor UNG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Gorontalo, Unduh
  4.  SK Rektor UNG Nomor 903/UN47/HK.02/2020 tentang Panduan Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Negeri Gorontalo, Unduh
  5.  SK Rektor UNG Nomor 274/M/2022 tentang Dokumen Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Gorontalo, Unduh
  6.  Dokumen Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Unduh
  7.  Dokumen Panduan Penyusunan, Pelaksanaan, Evaluasi, dan Penyempurnaan Kurikulum Universitas Negeri Gorontalo di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tahun 2021. Unduh
  8.  Dokumen Pedoman Akademik Fakultas Ilmu Sosial  UNG, Unduh
  9.  Standar Operasional Prosedur Fakultas Ilmu Sosial UNG, Unduh

 

Kriteria 7. Penelitian

7.1  Keluaran dan Capaian Dharma dalam Bidang Penelitian

Penelitian merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi yang wajib dipenuhi oleh seluruh dosen di Jurusan Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan Universitas Negeri Gorontalo. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 Ayat (2) menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan  Pengabdian kepada Masyarakat, diperjelas juga dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005  pasal 60 yang menjelaskan kewajiban dosen untuk melaksanakan Pendidikan, penelitian dan  pengabdian kepada masyarakat, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan bahwa penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.Dalam upaya implementasi ketiga undang-undang tersebut, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menetapkan Standar Mutu Penelitian sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020. Standar tersebut meliputi kriteria hasil penelitian, isi penelitian, proses penelitian, dan penilaian penelitian.  Implementasi penelitian di UNG mengacu pada Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (RIP) UNG 2019-2023 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UNG Nomor 136/UN47/HK.02/2021, serta Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada  Masyarakat UNG Tahun 2020 yang diatur dalam Surat Keputusan Rektor UNG Nomor  130/UN47/HK.02/202.

7.1.      Kebijakan

Kebijakan Penelitian di Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (rektor, Direktur, atau Ketua). Kebijakan Penelitian dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi secara berkala dan telah ditindaklanjuti.

  1.  Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 60a dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a. melaksanakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Unduh
  2.  Permendikbud nomor 3 Tahun 2020 tentang standar nasional Perguruan Tinggi, BAB III Standar Penelitian, Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Penelitian Pasal 45 Ruang Lingkup Standar Penelitian terdiri atas: a. Standar Hasil Penelitian; b. Standar Isi Penelitian; c. Standar Proses Penelitian; d. Standar Penilaian Penelitian; e. Standar Penelitian; f. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian;g. Standar Pengelolaan Penelitian; dan h. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, Unduh
  3.  Renstra Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2020-2024 tentang Rencana Strategis UNG 2020-2024 yang digunakan sebagai dasar penyusunan Program Kerja Tahunan Rektor, Renstra Fakultas, Jurusan dan Lembaga/Unit-Unit yang ada di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo. Unduh
  4.  Renstra Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2020-2024 tentang Rencana Strategis Fakultas Ilmu Sosial yang mengacu pada empat pilar utamapengembangan UNG 2020-2024 yaitu: penguatan akreditasi, penelitian dan pengabdian, mutu lulusan, dan kerjasama yang tertuang dalam indikator pencapaian program yang relevan.Unduh
  5.  Kebijakan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNG No. 42/UN47/DT/2017 Tanggal 10 Januari 2017; yang menyatakan bahwa SPMI menjadi dasar dalam memenuhi standar mutu di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo secara konsisten dan diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang akademik meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan non akademik meliputi sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana; Unduh
  6.  Renstra LPPM UNG Tahun 2019 -2023 No 126/UN47/HK.02/2020; yang mencakup kondisi objektif dan evaluasi kelembagaan yang bertaut dengan arah pengembangan dalam Renstra UNG 2019-2023, sebagai pijakan dalam penentuan arah kebijakan, program pengembangan, strategi pembiayaan maupun monitoring dan evaluasi. Unduh
  7.  Panduan Penelitian dan Pengabdian Fakultas FIS Nomor 26/UN 47.B2/HK.02/2020; yang digunakan sebagai acuan dalam menjalankan penelitian dan pengabdian di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo Unduh
  8.  Penetapan RIPP LPPM UNG Tahun 2019 – 2023 No 136/UN47/HK.02/2021; yang menjabarkan kondisi objektif dan evaluasi kelembagaan yang bertaut dengan arah pengembangan dalam Rencana Strategis UNG Tahun 2019-2023 di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat; sebagai pijakan dalam penentuan arah kebijakan, program pengembangan, bidang unggulan, fokus pengembangan bidang unggulan, strategi pembiayaan maupun monitoring dan evaluasi. Unduh
  9.  Penetapan Rencana Operasional LPPM UNG Tahun 2019-2023 No 132/UN47/HK.02/2021; untuk memberikan pedoman dalam sistem pembahasan atau penilaian proposal penelitian atau pra desk evaluasi secara administrasi atau evaluasi kelayakan secara administrasi untuk memastikan sistem penilaian proposal berlangsung sesuai persyaratan yang ditetapkan. Unduh
  10.  Penetapan Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian LPPM UNG Tahun 2020 No 130/UN47/HK.02/2021; yang memuat uraian setiap Skema Program Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang menjelaskan secara rinci tentang tata cara pengajuan, seleksi proposal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pelaporan hasil penelitian dan pengabdian.
  11.  SK Dekan FIS UNG Nomor 26/UN47.B5/HK.02/2020 Tentang Panduan Penelitian dan Pengabdian FIS UNG, Unduh

                1.       Website Kemenristekdikti https://bima.kemdikbud.go.id/

                2.       Website LPPM UNG https://lppm.ung.ac.id/

                3.       Website system informasi penelitian UNG https://simlit.ung.ac.id/ 

Kriteria 8 : Pengabdian Kepada Masyarakat

8.1 Keluaran dan Capaian Dharma dalam Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu misi Universitas Negeri Gorontalo yang secara spesifik merujuk pada konsep kemaritiman yang kreatif dan inovatif berdasarkan nilai-nilai gotong royong dan kebhinekaan global. Misi tersebut merupakan bagian dari integrasi atas amanah UU. No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dalam ketentuannya menjelaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat (PKM) adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Turunan atas ketentuan tersebut, Permenristekdikti telah mengeluarkan pedoman Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

8.1. Kebijakan

Berdasarkan pada ketentuan tersebut diatas, Kebijakan dan sistem pengelolaan kegiatan PkM yang ada di Program Studi S1 PPKn Negeri Gorontalo mengacu pada:

  1.  Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 60a Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Unduh
  2.  Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, BAB III Standar Penelitian, Bagian Kesatu Ruang Lingkup Standar Penelitian Pasal 45 Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas: a. Standar Hasil Penelitian; b. Standar Isi Penelitian; c. Standar Proses Penelitian; d. Standar Penilaian Penelitian; e. Standar Penelitian; f. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian; g. Standar Pengelolaan Penelitian; dan h. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
  3.  Keputusan Rektor nomor 126/UN47/HK.02/2021 tentang penetapan rencana strategis Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat universitas negeri Gorontalo tahun 2019-2023. Unduh
  4.  Keputusan Rektor Nomor 136/UN47/HK.02/2021 tentang Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2019-2023 pernyataan rencana induk penelitian pada butir 4.2.1 mengenai Peningkatan kuantitas dan kualitas kegiatan penelitian dosen yang diwujudkan dengan rasio penelitian (judul penelitian) per dosen, jumlah riset yang berkontribusi pada daerah, jumlah riset yang berkontribusi pada proses pembelajaran, jumlah riset yang menghasilkan teknologi tepat guna, jumlah riset multidisiplin ilmu. Unduh
  5.  Keputusan Rektor Nomor 130/UN47/HK.02/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bab 1 point 5 terkait ketentuan umum penelitian meliputi prosedur penelitian, tim peneliti, dan kerjasama pelaksanaan penelitian. Unduh
  6.  Keputusan Rektor Nomor 134/UN47/HK.02/2021 tentang Manual Mutu LPPM UNG point 1.8 mengenai topik riset unggulan UNG butir 4 bidang pengembangan social humaniora, seni budaya. Unduh
  7.  Standart Operasional Prosedur LPPM UNG yang mengatur terkait standar penelitian dan Pengabdian meliputi evaluasi administrasi, kontrak, monitoring dan evaluasi, pelaporan, penilaian, dan tindak lanjut penelitian.

SK Dekan Fakultas Ilmu Sosial No. 23/UN47.BS/HK.02/2020 Tentang Standar Operasional ProsedurRencana Strategis (Renstra) Pengabdian pada Masyarakat Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo Roadmap Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat Tahun 2020-2024 Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri GorontaloDasar kebijakan tersebut di atas menjadi pedoman kebijakan bagi PS S1 PPKn dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada setiap semester. Kebijakan PKM telah disosialisasi baik melalui media online seperti Website Kemenristekdikti https://bima.kemdikbud.go.id/ , Website LPPM UNG https://lppm.ung.ac.id/, Website LPM UNG https://lpm.ung.ac.id/, WA Grup LPPM UNG maupun secara offline seperti sosialisasi Tingkat Universitas, Fakultas serta Program Studi.

Agenda