Sidang Etik Penyelenggara Pemilu 2025: Dr. Ramli Mahmud Berperan dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Bawaslu Boalemo

Oleh: Intan Tiara Kartika . 20 Februari 2025 . 13:04:15

ihk.fis.ung.ac.id (Media Center)-Ketua Jurusan IHK-PPKn, Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., M.A., telah ditunjuk sebagai salah satu anggota Majelis Pemeriksa dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang ini diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan akan memeriksa perkara nomor 261-PKE-DKPP/X/2024. Terdakwa dalam sidang ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh DKPP, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.00 WITA di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Sidang ini merupakan bagian dari upaya DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dr. Ramli Mahmud, yang juga merupakan bagian dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo dari unsur masyarakat, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan objektif dalam proses pemeriksaan ini. Kehadirannya sebagai anggota Majelis Pemeriksa tidak hanya mencerminkan kepercayaan DKPP terhadap kapabilitasnya, tetapi juga menegaskan peran penting akademisi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Sekretaris DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, MA, dalam surat resminya menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian hasil pemeriksaan. Dr. Yama menyatakan bahwa resume hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada Sekretariat DKPP RI paling lambat dua hari setelah sidang selesai. Hal ini sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan efisien dan hasilnya dapat segera ditindaklanjuti.

Sidang ini menjadi sorotan penting mengingat peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang diharapkan dapat menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan pemilu. Dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo ini tentu menjadi ujian bagi DKPP untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti terjadi pelanggaran.

Dr. Ramli Mahmud, dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan praktisi, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses pemeriksaan ini. Pengalamannya di bidang hukum dan kewarganegaraan, serta pemahamannya yang mendalam tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, akan menjadi aset berharga bagi DKPP dalam menangani kasus ini.

Sidang ini juga menjadi momentum penting bagi DKPP untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan etika penyelenggaraan pemilu. Dengan melibatkan tokoh-tokoh kompeten seperti Dr. Ramli Mahmud, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan transparan, adil, dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo, tentu akan menanti hasil sidang ini dengan harapan bahwa integritas penyelenggaraan pemilu dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Keberhasilan DKPP dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi upaya penegakan etika dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

 

Penyusun : TIM Redaksi Jurusan IHK-PPKn UNG

Agenda